I.
UPACARA
BENDERA
1.
Setiap
siswa wajib mengikuti Upacara Bendera setiap pagi Senin dengan pakaian seragam
sekolah lengkap.
2.
Setiap
siswa wajib mengikuti Upacara peringatan hari-hari besar Nasional.
3.
Setiap
siswa wajib mengikuti Upacara peringatan hari-hari besar Keagamaan.
II.
PAKAIAN
SERAGAM
1.
Siswa
wajib memakai pakaian seragam rapi, sopan dan bersih.
2.
Baju
putih, bawahan biru. Kaos kaki warna putih, sepatu warna hitam, ikat pinggang
warna hitam dan topi sesuai ketentuan.
3.
Memakai
tanda OSIS dan identitas sekolah lengkap sesuai peraturan.
4.
Pada
hari Rabu siswa wajib memakai pakaian batik, Jum’at memakai pakaian olahraga
dan Sabtu memakai pakaian pramuka.
5.
Untuk
pelajaran Olah raga siswa wajib memakai pakaian olahraga yang ditetapkan
Oleh sekolah.
6.
Tidak
mengenakan pakaian atau perhiasan yang mencolok.
III.
MASUK
DAN PULANG SEKOLAH
1.
Siswa
wajib hadir disekolah 15 menit sebelum bel berbunyi.
2.
Siswa
sebelum masuk kelas berbaris dan berdo’a didalam kelas waktu memulai dan
mengakhiri pembelajaran.
3.
Siswa
yang terlambat harus lapor kepada pengawas harian.
4.
Selama
pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran,siswa diharapkan tenang
dan berada didalam kelas.
5.
Pada
waktu istirahat, siswa harus berada diluar kelas.
6.
Pada
waktu pulang siswa diwajibkan langsung meninggalkan sekolah menuju kerumah
siswa masing-masing,kecuali bagi yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler.
7.
Siswa
yang sakit atau izin wajib mengirim surat kepada wali kelas yang diketahui oleh
orang tua wali murid.
8.
Apabila
sakit lebih dari (3) hari di usahakan harus dengan keterangan dokter atau
puskesmas
9.
Permintaan
izin bagi siswa 2 sampai 3 hari di wajibkan orang tua menghadap wali kelas.
IV.
SOPAN
SANTUN DIDALAM KELAS
1.
Sebelum
pelajaran dimulai dan berakhirnya pelajaran siswa diharuskan membaca do’a
bersama-sama.
2.
Mengucapkan
salam pada teman, guru dan pegawai sekolah apabila bertemu pada waktu pagi
siang hari atau akan berpisah.
3.
Menghormati
dan bersikap toleransi terhadap sesama teman.
4.
Berani
menyampaikan sesuatu yang salah atau benar.
5.
Menyampaikan
pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
6.
Menggunakan
bahasa atau kata yang sopan dan beradab dalam berhubungan dengan orang yang
lebih tua dan teman sejawat.
7.
Siswa
yang ingin meninggalkan kelas (ke WC) atau tugas dari guru harus minta izin
kepada guru yang mengajar.
8.
Meninggalkan
sekolah sebelum pelajaran selesai para siswa harus minta izin kepada kepala
sekolah atau pengawas harian atau guru yang mengajar.
V.
KEGIATAN
KEAGAMAAN
1.
Setiap
siswa wajib melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianut.
2.
Setiap
siswa wajib mengikuti kegiatan keagamaan yang diselanggarakan oleh sekolah.
3.
Setiap
siswa yang kelasnya mendapat giliran shalat berjamaah diharuskan mengikuti
shalat dzuhur berjamaah.
VI.
KEBERSIHAN
KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
1.
Semua
siswa berkewajiban memelihara atau menjaga keamanan, kebersihan dan
Keindahan kelas
/ sekolah.
2.
Setiap
siswa yang mendapat tugas piket dengan penuh tanggung jawab melaksanakan tugas membersihkan
dan menata kelasnya.
3.
Setiap
siswa piket diwajibkan datang lebih awal sebelum bel berbunyi. Dan diakhir
pembelajaran sebelum pulang menutup jendela dan pintu kelas.
VII.
LARANGAN-LARANGAN
1.
Siswa
dilarang merokok, meminum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi NARKOBA
dan berpacaran dilingkungan sekolah.
2.
Berkelahi
baik perorangan maupun berkelompok, didalam sekolah maupun diluar sekolah
3.
Membuang
sampah tidak pada tempatnya.
4.
Mencoret
dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya.
5.
Berbicara
kotor, mengumpat, bergunjing, menghina atau menyapa sesama siswa dengan sapaan
atau panggilan yang tidak senonoh (gelar).
6.
Membawa
barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan kegiatan sekolah atau
belajar mengajar.
7.
Membawa
membaca/ menonton gambar, sketsa, audio, video pornografi.
8.
Membawa
kartu / alat judi dan bermain judi.
9.
Siswa
dilarang berkuku panjang, mengecat rambut dan kuku, serta bertato.
10.
Bagi
siswa laki-laki dilarang berambut panjang, memakai kalung, anting dan gelang.
Bagi siswa wanita dilarang memakai pakaian yang melebihi batas ketent
11.
Dilarang
makan makanan di kelas.
12.
Dilarang
berteriak dan memukul mukul meja, kursi di dalam kelas.uan seharusnya.
13.
Dilarang
membawa Handphone (HP) ke sekolah, jika ketahuan membawa handphone mendapatkan
sanksi :
a
Jika
baru pertama kali mendapat sanksi teguran dengan handphone disita dan bisa
diambil apabila orang tua siswa datang ke sekolah dengan catatan tidak diulangi
lagi.
b
Jika
sampai kedua kali handphone akan disita sampai akhir atau lulus dari sekolah
baru bisa diambil atau dikembalikan.
VIII.
SANKSI-SANKSI
Pelajar yang tidak memenuhi tata tertib sekolah ini dikenakan Sanksi/hukuman,
dapat berupa teguran, peringatan, dan dapat dikeluarkan dari sekolah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar